• Latest
  • Trending
  • All
MK Diminta Usut Dugaan Perubahan Substansi Putusan Terkait Pergantian Hakim Konstitusi

MK Diminta Usut Dugaan Perubahan Substansi Putusan Terkait Pergantian Hakim Konstitusi

January 27, 2023
Lewat Kerjasama Layanan BaaS, BCA Digital Bidik 20.000 Pengguna MRT Jakarta Jadi Nasabah Baru

Lewat Kerjasama Layanan BaaS, BCA Digital Bidik 20.000 Pengguna MRT Jakarta Jadi Nasabah Baru

January 30, 2023
Bersaksi di Sidang Richard Eliezer, Romo Magnis: Agar Putusan Jadi Semakin Adil

Bersaksi di Sidang Richard Eliezer, Romo Magnis: Agar Putusan Jadi Semakin Adil

January 30, 2023
Aksi Ricuh Arek Malang di Depan Kantor Arema FC, Wali Kota: Itu Mencoreng

Aksi Ricuh Arek Malang di Depan Kantor Arema FC, Wali Kota: Itu Mencoreng

January 30, 2023
Pemprov DKI Sebut Penyambungan Jalan Lebih Efektif Tangani Macet Dibanding Pelebaran

Pemprov DKI Sebut Penyambungan Jalan Lebih Efektif Tangani Macet Dibanding Pelebaran

January 29, 2023
Mengapa Jendela Pesawat Berbentuk Oval dan Bukan Persegi?

Mengapa Jendela Pesawat Berbentuk Oval dan Bukan Persegi?

January 29, 2023
KCJB Sudah 84 Persen, Menhub: Pak Luhut, Pak Erick, dan Saya Ditugaskan Presiden Mengawal Proyek Ini

KCJB Sudah 84 Persen, Menhub: Pak Luhut, Pak Erick, dan Saya Ditugaskan Presiden Mengawal Proyek Ini

January 29, 2023
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 29 Januari 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 29 Januari 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

January 28, 2023
Jokowi: Tahun Ini Akan Jadi Momen Kebangkitan Pariwisata Indonesia

Jokowi: Tahun Ini Akan Jadi Momen Kebangkitan Pariwisata Indonesia

January 28, 2023
Viral, Foto Mobil Bertuliskan Batalyon Komando 464 Kopasgat Disebut Warganet Odong-odong Militer, Kendaraan Apa Itu?

Viral, Foto Mobil Bertuliskan Batalyon Komando 464 Kopasgat Disebut Warganet Odong-odong Militer, Kendaraan Apa Itu?

January 28, 2023
1.200 Orang Ikuti Street Race Polda Metro Jaya 2023 di Kemayoran

1.200 Orang Ikuti Street Race Polda Metro Jaya 2023 di Kemayoran

January 28, 2023
[POPULER MONEY] Pangeran MBS Komplain ke Luhut | Sejarah Sodetan Ciliwung yang Dibilang Jokowi Mangkrak 6 Tahun

[POPULER MONEY] Pangeran MBS Komplain ke Luhut | Sejarah Sodetan Ciliwung yang Dibilang Jokowi Mangkrak 6 Tahun

January 27, 2023
Pengedar Narkotika Jaringan LP Kerobokan Ditangkap, Polisi Sita 9,6 Kg Ganja

Pengedar Narkotika Jaringan LP Kerobokan Ditangkap, Polisi Sita 9,6 Kg Ganja

January 27, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren
Tuesday, March 28, 2023
JELASBEDA.COM
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren
No Result
View All Result
JELASBEDA.COM
No Result
View All Result
Home Berita

MK Diminta Usut Dugaan Perubahan Substansi Putusan Terkait Pergantian Hakim Konstitusi

by jelasbedacom
January 27, 2023
in Berita, Nasional
Reading Time: 3 mins read
0
MK Diminta Usut Dugaan Perubahan Substansi Putusan Terkait Pergantian Hakim Konstitusi

JAKARTA, KOMPAS.com – Mahkamah Konstitusi (MK) diminta mengusut dugaan perubahan substansi putusan pada perkara 103/PUU-XX/2022 tentang uji materi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK.

Pengacara Zico Leonard Diagardo Simanjuntak selaku pemohon dalam perkara itu menilai, perubahan tersebut telah menghina MK sebagai sebuah lembaga.

“Harus nih usut sampai tuntas, siapa yang melakukan pelakunya harus diberhentikan dengan tidak hormat karena ini penghinaan sama MK,” kata Zico saat dihubungi Kompas.com, Jumat (27/1/2023).

Zico mengatakan, putusan sidang semestinya tidak boleh diutak-atik oleh siapapun.

Ia lantas menduga, hal ini dilakukan oleh pihak kepaniteraan ataupun hakim.

Namun, Zico menegaskan bahwa siapapun pelakunya harus dihukum dengan berat, yakni diberhentikan secara tidak hormat.

“Saya minta MK periksa, tadi kan saya bilang supaya oknum yang melakukan ini diberhentikan secara tidak hormat baik itu pegawai MK atau hakim konstitusi kalau ternyata itu hakim yang melakukan,” ujarnya.

https://www.youtube.com/watch?v=KW-ckKwgZ7I

Zico juga meyakini, hal tersebut dilakukan secara sengaja, bukan sekadar salah ketik atau typo.

“Saya yakin ini enggak mungkin typo karena bukan di putusan doang, di risalah, risalah itu adalah transkrip kata-kata pada saat sidang. Tidak pernah saya menemukan risalah tuh berubah juga, beda dari yang diucapkan di sidang,” kata Zico.

Dugaan perubahan ini ditemukan Zico saat mendapati bahwa frasa yang dibacakan hakim MK Saldi Isra dalam sidang berbeda dengan risalah sidang yang diterimanya, dari “dengan demikian, …” menjadi “ke depan, …”

“Pada saat dibacakan itu hakim konstitusi Saldi Isra ngomongnya, ‘dengan demikian hakim konstitusi hanya bisa diganti jika sesuai dengan ketentuan pasal 23 UU MK’,” ujar Zico.

“Tapi, di putusan dan risalah sidang, risalah lho, notulen sidang itu, itu kata-katanya ‘ke depan’, ‘ke depan hakim konstitusi hanya boleh diganti sesuai dengan pasal 23,” katanya lagi.

Berikut putusan yang dibacakan Saldi selengkapnya, “Dengan demikian, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

Sedangkan, dalam salinan putusan dan risalah persidangan tertulis: “Ke depan, pemberhentian hakim konstitusi sebelum habis masa jabatannya hanya dapat dilakukan karena alasan: mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada ketua Mahkamah Konstitusi, sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus selama 3 (tiga) bulan sehingga tidak menjalankan tugasnya yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter, serta diberhentikan tidak dengan hormat karena alasan sebagaimana termaktub dalam Pasal 23 ayat (2) UU MK…”.

https://www.youtube.com/watch?v=kyaQPG7Oyb0

Perbedaan putusan ini dinilai bakal berimplikasi terhadap proses penggantian hakim konstitusi Aswanto dengan Guntur Hamzah yang dilakukan sepihak oleh DPR dan menciptakan kerancuan.

Sebab, jika sesuai yang disampaikan Saldi Isra dalam sidang, maka pergantian hakim konstitusi harus sesuai dengan ketentuan Pasal 23 UU MK. Sehingga, penggantian Aswanto tidak boleh dilakukan.

“Cuma di salinan putusannya malah bilang ke depan, maknanya kan jadi berubah. Kalau ke depan berarti Aswanto diganti enggak apa-apa karena sudah terlanjur,” ujar Zico.

Ia mengatakan, perbedaan substansi itu juga bakal berdampak terhadap gugatan yang tengah bergulir di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) yang mempersoalkan penggantian Aswanto.

“Kalau pakai putusan, kata-katanya ‘dengan demikian hakim tidak boleh diganti dengan cara di luar pasal 23’ auto menang di PTUN, auto cancel Pak Guntur menjadi hakim. Tapi, kalau diganti kayak gini jadi rancu,” kata Zico.


Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Diminta #Usut #Dugaan #Perubahan #Substansi #Putusan #Terkait #Pergantian #Hakim #Konstitusi #Halaman

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: aswantoGuntur Hamzahguntur hamzah hakim mkHakim Konstitusihakim konstitusi aswantojakartaMahkamah KonstitusiMKputusan MKPutusan MK berbeda
Previous Post

Pengedar Narkotika Jaringan LP Kerobokan Ditangkap, Polisi Sita 9,6 Kg Ganja

Next Post

[POPULER MONEY] Pangeran MBS Komplain ke Luhut | Sejarah Sodetan Ciliwung yang Dibilang Jokowi Mangkrak 6 Tahun

Related Posts

Bersaksi di Sidang Richard Eliezer, Romo Magnis: Agar Putusan Jadi Semakin Adil
Berita

Bersaksi di Sidang Richard Eliezer, Romo Magnis: Agar Putusan Jadi Semakin Adil

January 30, 2023
Aksi Ricuh Arek Malang di Depan Kantor Arema FC, Wali Kota: Itu Mencoreng
Berita

Aksi Ricuh Arek Malang di Depan Kantor Arema FC, Wali Kota: Itu Mencoreng

January 30, 2023
Pemprov DKI Sebut Penyambungan Jalan Lebih Efektif Tangani Macet Dibanding Pelebaran
Berita

Pemprov DKI Sebut Penyambungan Jalan Lebih Efektif Tangani Macet Dibanding Pelebaran

January 29, 2023
Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 29 Januari 2023: Berawan hingga Hujan Ringan
Berita

Prakiraan Cuaca di Bandung Hari Ini, 29 Januari 2023: Berawan hingga Hujan Ringan

January 28, 2023
Next Post
[POPULER MONEY] Pangeran MBS Komplain ke Luhut | Sejarah Sodetan Ciliwung yang Dibilang Jokowi Mangkrak 6 Tahun

[POPULER MONEY] Pangeran MBS Komplain ke Luhut | Sejarah Sodetan Ciliwung yang Dibilang Jokowi Mangkrak 6 Tahun

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JELASBEDA.COM

Copyright © 2017 - L

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren

Copyright © 2017 - L