JAKARTA, KOMPAS.com – Guru Besar Sekolah Tinggi Filsafat Driyakara Franz Magnis Suseno mengungkapkan pendapatnya terkait sosok terdakwa kasus pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat, Richard Eliezer atau Bharada E.
Diwawancarai Kompas.com, Romo Magnis menyebut tak mengenal Richard Eliezer secara mendalam.
Ia bahkan tidak memperhatikan Richard Eliezer saat menjadi saksi ahli yang meringankan dalam sidang kasus pembunuhan Brigadir J yang digelar pada 26 Desember 2022.
“Saya tidak berkenalan dengan Eliezer. Jadi, saya justru tidak memperhatikan beliau. Saya lihat beliau duduk di samping Pak Rony, saya tidak bicara dengan dia dan saya juga tidak terpengaruh oleh pandangan tentang Eliezer,” kata Romo Magnis seperti dikutip dalam kanal YouTube Kompas.com, Senin (30/1/2023).
Romo Magnis mengatakan, dalam memberikan keterangan sebagai ahli, ia tidak secara langsung membela Richard Eliezer sebagai terdakwa.
Ia hanya menjabarkan prinsip etika yang diketahuinya dan kaitannya dengan pertanyaan-pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan penasehat hukum Richard Eliezer.
“Saya melihat kasus dari sudut kasus yang oleh pembela diterapkan pada kasus Eliezer, yang saya bicarakan adalah prinsip-prinsip etika yang tidak berkaitan langsung dengan pribadi-pribadi yang bersangkutan dan itu sangat penting supaya dari sudut etika, segi prinsip-prinsip itu jelas,” ujarnya.
https://www.youtube.com/watch?v=_tVpYhQTHYk
Namun, Romo Magnis mengungkapkan mengapa ia bersedia hadir dalam sidang kasus pembunuhan dan menjadi saksi ahli yang meringankan.
Menurutnya, keadilan harus tetap ditegakkan meskipun kepada seorang eksekutor, yaitu Richard Eliezer.
“Saya memang ahli etika, dalam arti saya menulis buku tentang etika, mengajar etika. Kalau saya diminta memberikan kesaksian dari sudut etika untuk suatu kasus apapun, agar putusan akhirnya menjadi semakin adil, saya tentu mau membantu,” ujar Romo Magnis.
“Dan itu saya rasa perlu membantu agar keadilan maksimal tercapai di dalam putusan akhir,” katanya melanjutkan.
Sebelumnya, Romo Magnis dihadirkan langsung oleh kuasa hukum Richard, yakni Ronny Talapessy, sebagai satu dari tiga saksi ahli meringankan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada 26 Desember 2022.
Kehadiran Romo Magnis sebagai saksi ahli meringankan Richard Eliezer, yang notabenenya merupakan eksekutor dalam pembunuhan Brigadir J.
Dalam kasus ini, Richard Eliezer dituntut 12 tahun pidana penjara oleh jaksa karena dianggap sebagai eksekutor penembak Brigadir J.
Sementara Ferdy Sambo dituntut pidana penjara seumur hidup. Kemudian, Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, dan Ricky Rizal dituntut 8 tahun pidana penjara.
Pada pokoknya, kelima terdakwa dinilai jaksa terbukti bersalah melakukan tindak pidana melakukan pembunuhan terhadap Brigadir J yang direncanakan terlebih dahulu sebagaimana diatur dan diancam dalam dakwaan Pasal 340 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke 1 KUHP.
https://www.youtube.com/watch?v=LaX8cllWdIU
Berdasarkan tuntutan, kasus pembunuhan Brigadir J dilatarbelakangi oleh pernyataan istri Sambo, Putri Candrawathi, yang mengaku dilecehkan oleh Yosua di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (7/7/2022).
Pengakuan yang belum diketahui kebenarannya itu lantas membuat Ferdy Sambo marah hingga menyusun strategi untuk membunuh Brigadir J.
Awalnya, Ferdy Sambo menyuruh Ricky Rizal untuk menembak Yosua. Tetapi, Ricky menolak sehingga beralih memerintahkan Richard Eliezer atau Bharada E.
Brigadir J dieksekusi dengan cara ditembak 2-3 kali oleh Richard Eliezer di rumah dinas Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Jumat (8/7/2022).
Setelahnya, Ferdy Sambo menembak kepala belakang Brigadir J hingga tewas.
Mantan perwira tinggi Polri itu lantas menembakkan pistol milik Brigadir J ke dinding-dinding rumah untuk menciptakan narasi tembak menembak antara Brigadir J dan Richard Eliezer yang berujung pada tewasnya Brigadir J.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
#Bersaksi #Sidang #Richard #Eliezer #Romo #Magnis #Agar #Putusan #Jadi #Semakin #Adil #Halaman
Klik disini untuk lihat artikel asli