• Latest
  • Trending
  • All
Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya

Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya

February 23, 2021
[POPULER MONEY] Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

[POPULER MONEY] Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

February 26, 2021
Cap Go Meh, Tradisi Apa Saja yang Biasa Dilakukan?

Cap Go Meh, Tradisi Apa Saja yang Biasa Dilakukan?

February 26, 2021
Indonesia industri pertambangan nikel

Hak Indonesia di Industri Pertambangan Nikel

February 26, 2021
Polda Sumbar Bentuk Tim Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

Polda Sumbar Bentuk Tim Terkait Dugaan Penyelewengan Dana Covid-19

February 26, 2021
Sosok Feri Simanjuntak Korban Penembakkan Bripda CS di Mata Temannya

Sosok Feri Simanjuntak Korban Penembakkan Bripda CS di Mata Temannya

February 26, 2021
Kemendagri Dorong Kolaborasi Semua Pihak dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

Kemendagri Dorong Kolaborasi Semua Pihak dalam Rangka Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional

February 26, 2021
Modal Rp 3,15 Triliun, GIC Singapura Bakal Jadi Investor Bank Jago

Modal Rp 3,15 Triliun, GIC Singapura Bakal Jadi Investor Bank Jago

February 26, 2021
3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja

3 Hal yang Perlu Diketahui soal Apa Itu Polisi Virtual, dari Tugas hingga Cara Kerja

February 26, 2021
[KLARIFIKASI] Informasi soal Beda Batuk Gejala Covid-19 dan Penyakit Lain

[KLARIFIKASI] Video Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir Disebut di Jakarta

February 25, 2021
Tanggapi SBY, Moeldoko: Saya Diam, Jangan Menekan-nekan

Tanggapi SBY, Moeldoko: Saya Diam, Jangan Menekan-nekan

February 25, 2021
Lewat Festival Mtu Mya, Pemkab Halmahera Tengah Kembangkan Destinasi Wisata Baru

Lewat Festival Mtu Mya, Pemkab Halmahera Tengah Kembangkan Destinasi Wisata Baru

February 25, 2021
Vaksinasi Covid-19 di Mampang Prapatan, Ada Lansia yang Lupa Jadwal hingga Tak Lolos Skrining

Vaksinasi Covid-19 di Mampang Prapatan, Ada Lansia yang Lupa Jadwal hingga Tak Lolos Skrining

February 25, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Saturday, February 27, 2021
JELASBEDA.COM
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren
No Result
View All Result
JELASBEDA.COM
No Result
View All Result
Home Money

Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya

by jelasbedacom
February 23, 2021
in Money
3 min read
0
Pesangon PHK Diberikan Separuh di UU Cipta Kerja? Begini Hitungannya
492
SHARES
1.4k
VIEWS

JAKARTA, KOMPAS.com – Pemerintah telah menerbitkan aturan baru terkait pesangon buruh dalam regulasi turunan Undang-Undang Cipta Kerja atau Omnibus Law Cipta Kerja.

Perhitungan besaran pesangon diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, Serta Pemutusan Hubungan Kerja.

Berdasarkan Pasal 40 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021, berikut perhitungan pesangon korban PHK:

  1. Masa kerja kurang dari 1 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 1 bulan upah
  2. Masa kerja 1 tahun atau lebih tetapi kurang dari 2 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 2 bulan upah
  3. Masa kerja 2 tahun atau lebih tetapi kurang dari 3 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 3 bulan upah
  4. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetapi kurang dari 4 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 4 bulan upah
  5. Masa kerja 4 tahun atau lebih tetapi kurang dari 5 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 5 bulan upah
  6. Masa kerja 5 tahun atau lebih tetapi kurang dari 6 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 6 bulan upah
  7. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 7 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 7 bulan upah
  8. Masa kerja 7 tahun atau lebih tetapi kurang dari 8 tahun menerima jumlah pesangon sebanyak 8 bulan upah
  9. Masa kerja 8 tahun atau lebih menerima pesangon sebesar 9 bulan upah

Sementara dalam Pasal 43 diatur, bahwa perusahaan atau pemberi kerja bisa mengurangi jumlah pesangon yang harus dibayarkan kepada pekerja sebagaimana ketentuan yang diatur dalam Pasal 40, apabila perusahaan efisiensi yang disebabkan karena kerugian perusahaan.

Jika memenuhi syarat tersebut, maka perusahaan diizinkan pemerintah untuk memberikan pesangon sebesar separuh atau 0,5 kali dari besaran pesangon di Pasal 40.

Namun, pekerja bisa mendapatkan tambahan berupa uang penghargaan masa kerja sebesar 1 kali dari ketentuan di Pasal 40 ayat (3).

Ketentuan pengurangan pesangon juga bisa dilakukan perusahaan apabila ada pengambialihan perusahaan yang mengakibatnya perubahan syarat kerja dan pekerja tidak bersedia melanjutkan hubungan kerja (Pasal 42 ayat (2)).

Uang penghargaan masa kerja dalam Pasal 40 ayat (3) tersebut yakni sebesar:

  1. Masa kerja 3 tahun atau lebih tetap kurang dari 6 tahun menerima 2 bulan upah
  2. Masa kerja 6 tahun atau lebih tetapi kurang dari 9 tahun menerima 3 bulan upah
  3. Masa kerja 9 tahun atau lebih tetapi kurang dari 12 tahun menerima 4 bulan upah
  4. Masa kerja 12 tahun atau lebih tetapi kurang dari 15 tahun menerima 5 bulan upah
  5. Masa kerja 15 tahun atau lebih tetapi kurang dari 18 tahun menerima 6 bulan upah
  6. Masa kerja 18 tahun atau lebih tetapi kurang dari 21 tahun menerima 7 bulan upah
  7. Masa kerja 21 tahun atau lebih tetapi kurang dari 24 tahun menerima 8 bulan upah
  8. Masa kerja 24 tahun atau lebih menerima 10 bulan upah

Dengan adanya penyesuaian pembayaran pesangon korban PHK di UU Cipta Kerja ini bisa lebih rendah dibandingkan dengan jumlah pesangon di aturan lama yakni UU Ketenagakerjaan.

Penjelasan pemerintah

Sementara itu dikonfirmasi, Sekretaris Jenderal Kemenaker Anwar Sanusi mengatakan, pemerintah memang mengizinkan perusahaan mengurangi besaran pesangon namun harus memenuhi beberapa syarat.

“Pernyataan ini perlu kami luruskan, PP Nomor 35 Tahun 2021 mengatur mengenai besaran nilai uang pesangon, uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak sesuai dengan alasan PHK yang juga sudah disebutkan dalam PP tersebut,” kata Sanusi.

“Jadi tidak benar perusahaan dapat memberikan (pesangon) separuhnya saja, hal ini harus dilihat dulu PHK-nya dalam konteks atau alasan apa,” lanjut dia.

Menghindari aji mumpung perusahaan yang tidak masuk dalam alasan PP tersebut, maka Kemenaker akan memperkuat pengawasan sehingga tidak terjadi pemberian pesangon PHK separuh.

“Ada pengawasan tenaga kerja, itu yang juga akan kita perkuat sehingga berbagai moral hazard (penyimpangan moral) bisa kita minimalisir,” ujar Anwar.

Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah membeberkan, hanya 7 persen perusahaan saja yang mampu mengikuti ketentuan pesangon yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Di dalam UU Ketenagakerjaan tersebut, lanjut Ida, selama ini perusahaan harus membayarkan pesangon kepada pekerja/buruh sebanyak 32 kali gaji. Kenyataannya, tidak semua perusahaan menyanggupi hal tersebut.

“Di Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketentuan pesangon memang sangat bagus 32 kali. Pada prakteknya, hanya 7 persen yang mengikuti ketentuan Undang-Undang 13/2003 tentang pesangon,” kata Ida beberapa waktu lalu.

Menteri dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) tersebut juga menyebut, sebanyak 27 persen perusahaan telah membayar pesangon, namun tidak sesuai ketentuan UU Ketenagakerjaan.

Artinya, tidak sesuai kesepakatan membayar pesangon sebanyak 32 kali.

“Praktiknya di lapangan (pembayaran pesangon tak sesuai UU Ketenagakerjaan) seharusnya tidak boleh. Kenapa? Karena ternyata perusahaan tidak memiliki kemampuan untuk membayarnya karena dianggap terlalu tinggi,” ujar Ida.

#Pesangon #PHK #Diberikan #Separuh #Cipta #Kerja #Begini #Hitungannya

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: BuruhOmnibus Law Cipta Kerjapesangonpesangon phk uu cipta kerjaPHKUU Cipta Kerja
SendShare197Tweet123

Related Posts

[POPULER MONEY] Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13
Money

[POPULER MONEY] Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

February 26, 2021
Modal Rp 3,15 Triliun, GIC Singapura Bakal Jadi Investor Bank Jago
Money

Modal Rp 3,15 Triliun, GIC Singapura Bakal Jadi Investor Bank Jago

February 26, 2021
Pentingnya Perusahaan Gunakan Teknologi untuk Dorong Pemasaran
Money

Pentingnya Perusahaan Gunakan Teknologi untuk Dorong Pemasaran

February 25, 2021
Ini Alasan Bos Garuda Baru Cairkan Rp 1 Triliun Dana Talangan dari Pemerintah
Money

Ini Alasan Bos Garuda Baru Cairkan Rp 1 Triliun Dana Talangan dari Pemerintah

February 24, 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Selain Cupang, Berikut Jenis Ikan Hias yang Sedang Naik Daun

Selain Cupang, Berikut Jenis Ikan Hias yang Sedang Naik Daun

February 18, 2021
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Sekuriti yang Aniaya Dokter di Jakarta Barat | Pencabulan Murid oleh Guru Olahraga Halaman all

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Sekuriti yang Aniaya Dokter di Jakarta Barat | Pencabulan Murid oleh Guru Olahraga Halaman all

December 25, 2020
Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

October 25, 2020
[POPULER MONEY] Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

[POPULER MONEY] Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

0
Cara Atasi Kecemasan saat PMS, Wanita Wajib Tahu

Cara Atasi Kecemasan saat PMS, Wanita Wajib Tahu

0
Dapatkah Covid-19 Menular Melalui Makanan?

Dapatkah Covid-19 Menular Melalui Makanan?

0
[POPULER MONEY] Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

[POPULER MONEY] Perkara Salah Transfer Rp 51 Juta | Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 13

February 26, 2021
Cap Go Meh, Tradisi Apa Saja yang Biasa Dilakukan?

Cap Go Meh, Tradisi Apa Saja yang Biasa Dilakukan?

February 26, 2021
Indonesia industri pertambangan nikel

Hak Indonesia di Industri Pertambangan Nikel

February 26, 2021
JELASBEDA.COM

Copyright © 2017 - L

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren

Copyright © 2017 - L