• Latest
  • Trending
  • All
Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

October 25, 2020
[KLARIFIKASI] Informasi soal Beda Batuk Gejala Covid-19 dan Penyakit Lain

[KLARIFIKASI] Video Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir Disebut di Jakarta

February 25, 2021
Tanggapi SBY, Moeldoko: Saya Diam, Jangan Menekan-nekan

Tanggapi SBY, Moeldoko: Saya Diam, Jangan Menekan-nekan

February 25, 2021
Lewat Festival Mtu Mya, Pemkab Halmahera Tengah Kembangkan Destinasi Wisata Baru

Lewat Festival Mtu Mya, Pemkab Halmahera Tengah Kembangkan Destinasi Wisata Baru

February 25, 2021
Vaksinasi Covid-19 di Mampang Prapatan, Ada Lansia yang Lupa Jadwal hingga Tak Lolos Skrining

Vaksinasi Covid-19 di Mampang Prapatan, Ada Lansia yang Lupa Jadwal hingga Tak Lolos Skrining

February 25, 2021
Pentingnya Perusahaan Gunakan Teknologi untuk Dorong Pemasaran

Pentingnya Perusahaan Gunakan Teknologi untuk Dorong Pemasaran

February 25, 2021
Sulawesi Tengah semakin maju

Sulawesi Tengah Semakin Maju. Apa Sebabnya?

February 25, 2021
pemerintah provinsi sulawesi tengah

Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah Kunker ke Smelter Nikel di Morowali

February 25, 2021
Tutup Usia, Berikut Sekilas tentang Sosok Pimpinan Pusat MTA Ahmad Sukina

Tutup Usia, Berikut Sekilas tentang Sosok Pimpinan Pusat MTA Ahmad Sukina

February 25, 2021
SBY: Sepanjang Hidup, Saya Akan Jadi Benteng Pelindung Partai Demokrat

SBY: Sepanjang Hidup, Saya Akan Jadi Benteng Pelindung Partai Demokrat

February 24, 2021
Gara-gara Tercebur di Tambak, Pria Ini Terungkap Habis Nyabu

Gara-gara Tercebur di Tambak, Pria Ini Terungkap Habis Nyabu

February 24, 2021
Ada 15.876 Korban Banjir di Kota Tangerang, Hanya 200 Pengungsi yang Dites Swab PCR

Ada 15.876 Korban Banjir di Kota Tangerang, Hanya 200 Pengungsi yang Dites Swab PCR

February 24, 2021
Ini Alasan Bos Garuda Baru Cairkan Rp 1 Triliun Dana Talangan dari Pemerintah

Ini Alasan Bos Garuda Baru Cairkan Rp 1 Triliun Dana Talangan dari Pemerintah

February 24, 2021
  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact
Friday, February 26, 2021
JELASBEDA.COM
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren
No Result
View All Result
JELASBEDA.COM
No Result
View All Result
Home Tren

Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

by jelasbedacom
October 25, 2020
in Tren
3 min read
0
Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?
520
SHARES
1.5k
VIEWS

KOMPAS.com – Penyaluran program bantuan langsung tunai (BLT) atau Banpres Produktif untuk pelaku usaha mikro kecil dan menegah ( UMKM) yang terdampak pandemi virus corona.

Program ini disalurkan melalui Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (Kemenkop UKM).

Program BLT UMKM atau bantuan presiden (Banpres) Produktif Usaha Mikro (BPUM) memberikan dana sebesar Rp 2,4 juta kepada pelaku UMKM yang lolos seleksi.

Untuk mendapatkan bantuan ini, para pelaku usaha mikro harus mendaftar melalui Dinas Koperasi dan UMKM daerah sesuai domisili.

Setelah melakukan pendaftaran, apabila pelaku UMKM dinyatakan berhak mendapatkan bantuan maka akan menerima SMS pemberitahuan dari bank penyalur, yakni BNI dan BRI.

Namun, ada yang mengaku mendapatkan notifikasi pencairan dana, padahal tak mendaftar sebagai penerima BLT UMKM.

Salah satu akun di media sosial Twitter, misalnya, ada yang menyebut bahwa ada yang tidak memiliki UMKM tetapi justru terdaftar sebagai penerima dan mendapatkan notifikasi pencairan.

Bagaimana ini bisa terjadi?

Penjelasan Menkop UKM

Menkop UKM Teten Masduki mengatakan, hal ini bisa terjadi dan penerima BLT UMKM baru dihubungi oleh pihak bank penyalur.

Namun, masih ada proses verifikasi selanjutnya oleh pihak bank.

“Tidak harus diterima. Pasti itu baru dihubungi oleh BNI atau BRI. Karena penerima harus mendatangi (bank), pengakuan diri bahwa yang bersangkutan memenuhi syarat untuk menerima,” ujar Teten saat dihubungi Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Kepada pelaku usaha mikro yang belum mendapatkan Banpres Produktif, Teten mengimbau agar segera mengusulkan usaha mikronya melalui lembaga pengusul yang telah ditetapkan.

Bank hanya sebagai penyalur 

Corporate Secretary BRI Aestika Oryza Gunarto mengatakan, seluruh data penerima BPUM telah diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop UKM.

Pihak BRI hanya bertindak sebagai bank penyalur memproses data SK penerima bantuan tersebut sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Selama yang bersangkutan diusulkan oleh pengusul dan ditetapkan oleh Kemenkop dalam bentuk SK penerima, BRI sebagai bank penyalur akan tetap memproses sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” ujar Aestika saat dihubungi terpisah oleh Kompas.com, Minggu (25/10/2020).

Aestika mengungkapkan, masyarakat dapat mengecek status penerima bantuan melalui portal yang telah disiapkan oleh BRI yakni https://eform.bri.co.id/bpum.

Pihak yang berhak menerima Banpres Produktif

Pemerintah atau Kemenkop UKM telah menetapkan syarat siapa saja yang berhak menerima Banpres Produktif untuk usaha mikro, antara lain:

  • Warga Negara Indonesia
  • Mempunyai Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  • Memiliki usaha mikro
  • Bukan ASN, TNI/POLRI, serta pegawai BUMN/BUMD
  • Tidak sedang menerima kredit atau pembiayaan dari perbankan dan KUR
  • Bagi pelaku usaha mikro yang memiliki KTP dan domisili usaha yang berbeda, dapat melampirkan Surat Keterangan Usaha (SKU).

Cara akses Banpres Produktif

Jika Anda diusulkan oleh pengusul Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat mengakses bantuan melalui:

  • Dinas yang membidang Koperasi dan UKM
  • Koperasi yang telah disahkan sebagai Badan Hukum
  • Kementerian/Lembaga
  • Perbankan dan perusahaan pembiayaan yang terdaftar di OJK

Selain itu, calon penerima Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat melengkapi data usulan kepada pengusul dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut:

  1. Nomor Induk Kependudukan (NIK)
  2. Nama lengkap
  3. Alamat tempat tinggal sesuai KTP
  4. Bidang usaha
  5. Nomor telepon

Bagi masyarakat yang ingin mengetahu informasi lebih lanjut terkait Banpres Produktif untuk usaha mikro dapat menghubungi hotline 1500 587, dan nomor WA 08111 450 587 (khusus pesan teks).

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo
Infografik: Cara Pencairan Dana Banpres atau BLT UMKM

#Tak #Daftar #BLT #UMKM #tetapi #Dapat #Dana #Banpres #Juta #Kok #Bisa

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: 4 Juta4 juta untuk UMKMbanpres produktifbantuan BLT Rp 2BLTBLT UMKMBLT UMKM Rp 2cara mendaftar BLT UMKMcara mengecek BLT UMKMcara pencairan BLT UMKMdaftar bantuan UMKMdaftar BLT UMKMjakartaKemenkop dan UKMPencairan BLT UMKMpendaftaran BLT UMKMUMKM
SendShare208Tweet130

Related Posts

[KLARIFIKASI] Informasi soal Beda Batuk Gejala Covid-19 dan Penyakit Lain
Tren

[KLARIFIKASI] Video Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir Disebut di Jakarta

February 25, 2021
Tutup Usia, Berikut Sekilas tentang Sosok Pimpinan Pusat MTA Ahmad Sukina
Tren

Tutup Usia, Berikut Sekilas tentang Sosok Pimpinan Pusat MTA Ahmad Sukina

February 25, 2021
Lowongan Pekerjaan BUMN Telkom untuk Fresh Graduate, Simak Infonya
Tren

Lowongan Pekerjaan BUMN Telkom untuk Fresh Graduate, Simak Infonya

February 24, 2021
Kebanjiran, Berikut Update Kondisi dan Rincian Perjalanan Kereta di Stasiun Semarang Tawang
Tren

Kebanjiran, Berikut Update Kondisi dan Rincian Perjalanan Kereta di Stasiun Semarang Tawang

February 24, 2021
  • Trending
  • Comments
  • Latest
Selain Cupang, Berikut Jenis Ikan Hias yang Sedang Naik Daun

Selain Cupang, Berikut Jenis Ikan Hias yang Sedang Naik Daun

February 18, 2021
[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Sekuriti yang Aniaya Dokter di Jakarta Barat | Pencabulan Murid oleh Guru Olahraga Halaman all

[POPULER JABODETABEK] Pengakuan Sekuriti yang Aniaya Dokter di Jakarta Barat | Pencabulan Murid oleh Guru Olahraga Halaman all

December 25, 2020
Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

Tak Daftar BLT UMKM tetapi Dapat Dana Banpres Rp 2,4 Juta, Kok Bisa?

October 25, 2020
[KLARIFIKASI] Informasi soal Beda Batuk Gejala Covid-19 dan Penyakit Lain

[KLARIFIKASI] Video Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir Disebut di Jakarta

0
Cara Atasi Kecemasan saat PMS, Wanita Wajib Tahu

Cara Atasi Kecemasan saat PMS, Wanita Wajib Tahu

0
Dapatkah Covid-19 Menular Melalui Makanan?

Dapatkah Covid-19 Menular Melalui Makanan?

0
[KLARIFIKASI] Informasi soal Beda Batuk Gejala Covid-19 dan Penyakit Lain

[KLARIFIKASI] Video Mobil Hanyut Terbawa Arus Banjir Disebut di Jakarta

February 25, 2021
Tanggapi SBY, Moeldoko: Saya Diam, Jangan Menekan-nekan

Tanggapi SBY, Moeldoko: Saya Diam, Jangan Menekan-nekan

February 25, 2021
Lewat Festival Mtu Mya, Pemkab Halmahera Tengah Kembangkan Destinasi Wisata Baru

Lewat Festival Mtu Mya, Pemkab Halmahera Tengah Kembangkan Destinasi Wisata Baru

February 25, 2021
JELASBEDA.COM

Copyright © 2017 - L

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren

Copyright © 2017 - L