• Latest
  • Trending
  • All
Besok, Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum

Besok, Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum

October 2, 2022
Dikira Hilang di Goa Terawang, Sopir Rombongan Kampanye Ditemukan di Alun-alun Blora

Dikira Hilang di Goa Terawang, Sopir Rombongan Kampanye Ditemukan di Alun-alun Blora

December 10, 2023
Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

Panelis Debat Capres Diminta Tandatangan Pakta Integritas Tak Akan Bocorkan Pertanyaan

December 9, 2023
Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

Laporkan Butet soal Pengakuan Diintimidasi, Pelapor: Hal yang Disampaikan Menyesatkan

December 9, 2023
Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

December 9, 2023

Wall Street Berakhir Menguat Didorong Data Ketenagakerjaan AS

December 9, 2023
Viral, Pasangan Sesama Jenis Menikah di Cianjur, Orangtua Merasa Dibohongi Anak Sendiri

Viral, Pasangan Sesama Jenis Menikah di Cianjur, Orangtua Merasa Dibohongi Anak Sendiri

December 8, 2023
Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

Bawaslu: Pasang Stiker dan Alat Peraga Kampanye di Rumah Harus Izin ke Pemilik

December 8, 2023
Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi Naik Pangkat Jadi Brigjen, Bertugas sebagai Penyidik Bareskrim

Dirkrimum Polda Metro Kombes Hengki Haryadi Naik Pangkat Jadi Brigjen, Bertugas sebagai Penyidik Bareskrim

December 8, 2023
Ini 4 Kelompok Orang yang Sebaiknya Membatasi Minum Air Rebusan Jahe, Kunyit, dan Serai

Ini 4 Kelompok Orang yang Sebaiknya Membatasi Minum Air Rebusan Jahe, Kunyit, dan Serai

December 7, 2023
Bahlil Bocorkan Perkembangan Nasib Kontrak Freeport

Bahlil Bocorkan Perkembangan Nasib Kontrak Freeport

December 7, 2023
Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu, Ini Kata KPU

Caleg PAN di Lombok Tengah Ditangkap Saat Pesta Sabu-sabu, Ini Kata KPU

December 7, 2023
Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

Kritik Kartu Prakerja, Muhaimin: Bagus, tetapi Bikin Orang Malas

December 6, 2023
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren
Sunday, December 10, 2023
JELASBEDA.COM
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren
No Result
View All Result
JELASBEDA.COM
No Result
View All Result
Home Tren

Besok, Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum

by jelasbedacom
October 2, 2022
in Tren
Reading Time: 3 mins read
0
Besok, Polri Limpahkan Tahap II Ferdy Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umum

KOMPAS.com – Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) menyampaikan, pelimpahan barang bukti dan tersangka (tahap II) kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat digelar besok, Senin (3/10/2022).

Adapun pelimpahan barang bukti dan tersangka dilakukan dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Demikian diungkapkan Kepala Divis Hubungan Masyarakat (Kadiv Humas) Polri Inspektur Jenderal (Irjen) Dedi Prasetyo.

“Penyidik akan serahkan tahap 2 ke JPU hari Senin, 3 Oktober (2022),” ujarnya, saat dihubungi Kompas.com, 29 September 2022.

KOMPAS.com/KRISTIANTO PURNOMO Tersangka Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi saat menjalani rekonstruksi kasus pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8/2022). Tim Khusus (Timsus) Polri menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan berencana Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Adapun tersangka utama atau dalang dalam kasus pembunuhan Brigadir J adalah eks Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Irjen Ferdy Sambo.

Termasuk Ferdy Sambo, berkas perkara 5 tersangka kasus pembunuhan Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21 pada 28 September 2022.

Sementara itu, terkait sidang Ferdy Sambo dkk, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana mengatakan, pihaknya masih menunggu tahap II.

“Nunggu tahap 2 dulu dari penyidik,” ujarnya, saat dikonfirmasi terpisah.

Berkas perkara 7 tersangka “obstruction of justice” sudah lengkap

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022). KOMPAS.com/Rahel Narda Kepala Divisi Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (23/9/2022).

Selain itu, berkas perkara 7 tersangka obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus Brigadir J sudah dinyatakan lengkap atau P21.

Ketujuh tersangka itu termasuk Ferdy Sambo yang merupakan mantan Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri.

Tersangka lainnya adalah mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan dan mantan Kaden A Biropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria.

Lalu, AKBP Arif Rahman Arifin selaku mantan Wakadaen B Biropaminal Divisi Propam Polri dan Kompol Baiquni Wibowo selaku mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri.

Berikutnya, Kompol Chuck Putranto selaku mantan PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divisi Propam Polri dan mantan Kasubnit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri AKP Irfan Widyanto.

Ketujuh tersangka obstruction of justice itu melakukan upaya perusakan barang bukti handphone (HP) dan closed-circuit television (CCTV). Mereka juga menambahkan barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP).

Ketujuh tersangka itu disangkakan melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 dan/atau Pasal 48 ayat 1 juncto Pasal 32 ayat (1) Nomor 19 Tahun 2016 UU ITE.

Mereka juga dijerat Pasal 55 ayat (1) dan/atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 dan/atau Pasal 233 KUHP.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram “Kompas.com News Update”, caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

#Besok #Polri #Limpahkan #Tahap #Ferdy #Sambo #dkk #Jaksa #Penuntut #Umum

Klik disini untuk lihat artikel asli

Tags: BesokDedi PrasetyoFerdy Samboferdy sambo tersangka pembunuhan brigadir jIndonesiakapan sidang ferdy sambokasus brigadir jpembunuhan berencana brigadir jPolri Limpahkan Ferdy Sambo dkk ke Jaksa Penuntut Umumupdate brigadir j
Previous Post

Kapal Tanker Terbakar Saat Sedang Menyuplai BBM ke SPBU di Maluku, Ini Penyebabnya

Next Post

Lowongan Kerja Astra Internasional, Simak Posisi san Persyaratannya

Related Posts

Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024
Tren

Penjelasan KPU Surabaya soal Ramai ODGJ Disebut Boleh Ikut Pemilu 2024

December 9, 2023
Ini 4 Kelompok Orang yang Sebaiknya Membatasi Minum Air Rebusan Jahe, Kunyit, dan Serai
Tren

Ini 4 Kelompok Orang yang Sebaiknya Membatasi Minum Air Rebusan Jahe, Kunyit, dan Serai

December 7, 2023
Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi
Tren

Copot Stiker Caleg yang Ditempel Tanpa Izin di Rumahnya, Pria Ini Kena Somasi

December 6, 2023
Polemik Penampungan Pengungsi Rohingya di Indonesia, Ditolak Warga tapi Dipuji UNHCR
Tren

Polemik Penampungan Pengungsi Rohingya di Indonesia, Ditolak Warga tapi Dipuji UNHCR

December 5, 2023
Next Post
Lowongan Kerja Astra Internasional, Simak Posisi san Persyaratannya

Lowongan Kerja Astra Internasional, Simak Posisi san Persyaratannya

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

JELASBEDA.COM

Copyright © 2017 - L

Navigate Site

  • About
  • Advertise
  • Privacy & Policy
  • Contact

Follow Us

No Result
View All Result
  • Berita
    • Nasional
    • Global
    • Megapolitan
    • Regional
  • Bola
  • Edukasi
  • Food
  • Kesehatan
  • MORE
    • Lifestyle
    • Hype
    • Money
    • Otomotif
    • Properti
    • Sains
    • Tekno
    • Travel
    • Tren

Copyright © 2017 - L